Profil Dana Pensiun Antam



VISI Dana Pensiun ANTAM

Menjadi Dana Pensiun yang terpercaya, berhasil dan progresif, dengan pelayanan bermutu tinggi yang dipersembahkannya kepada seluruh pengembang kepentingan (stakeholders).

MISI Dana Pensiun ANTAM

Misi Dana Pensiun ANTAM adalah melaksanakan peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun ANTAM secara amanah, profesional, dan efisien melalui penerapan azas-azas Good Pension Government, sedemikian sehingga Manfaat Pensiun senantiasa dapat dibayarkan kepada seluruh Peserta yang berhak secara tepat jumlah dan tepat waktu, sedang kekayaan Dana Pensiun ANTAM dapat dikelola dan dikembangkan untuk senantiasa mampu mengimbangi Kewajiban Masa Kerja Lalu dari Perusahaan Pemberi Kerjanya.

 

 

 

 

Sebelum berlakunya Undang-Undang No.11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Dana Pensiun ANTAM berbentuk Yayasan dengan nama Yayasan Dana Pensiun Aneka Tambang, yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Wiryono Djojosudarmo pengganti Raden Mas Soerojo Notaris di Jakarta. Pemegang Protokol Notaris Raden Mas Soerojo Almarhum, yang mendapat pengesahan Menteri Keuangan RI berdasarkan Surat Keputusan No.S.08/MK.II/1998 tanggal 24 Juli 1978.

Dengan berlakunya Undang-Undang No.11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Yayasan Dana Pensiun Aneka Tambang menyesuaikan bentuk badan hukumnya menjadi Dana Pensiun Aneka Tambang berdasarkan Keputusan Direksi PT Aneka Tambang (Persero) Nomor 2.P/701/DAT/1997 tanggal 14 Juli 1997 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Aneka Tambang. Dimuat dalam Berita Negara RI tanggal 16 September 1997 nomor 74, Tambahan nomor 42 tahun 1997.

Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun ANTAM mengalami beberapa kali perubahan yaitu berdasarkan Direksi PT Antam Tbk Nomor 2.P/701/DAT/2000 tanggal 4 Februari 2000 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun ANTAM. Pengesahan Menteri Keuangan RI Nomor 348/KM.17/2000 tanggal 11 September 2000. Dimuat dalam Berita Negara RI tanggal 21 Nopember 2000 Nomor 93, Tambahan Nomor 84 tahun 2000. Perubahan terakhir berdasarkan Keputusan Direksi PT Antam Tbk No.8.P/0255/DAT/2003 tanggal 1 Juli 2003, tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun ANTAM. Pengesahan Menteri Keuangan RI No. KEP-317/KM.6/2003 tanggal 5 September 2003. Dimuat dalam Berita Negara RI tanggal 14 Oktober 2003 Nomor 82, Tambahan Nomor 47 tahun 2003.

Tujuan Dana Pensiun ANTAM adalah melakukan pembayaran Manfaat Pensiun setiap bulan secara tepat jumlah dan tepat waktu kepada seluruh Peserta yang berhak, serta memelihara tingkat Likwiditas dan Kualitas Pendanaan dari Dana Pensiun ANTAM sesuai arahan yang ditetapkan oleh Perusahaan Pemberi Kerja, serta keputusan-keputusan Menteri Keuangan yang berkenaan.

Ada dua fungsi utama yang diemban oleh Dana Pensiun ANTAM, yaitu:

  1. Mengelola Dana Pensiun ANTAM sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun ANTAM, agar Manfaat Pensiun dapat dibayarkan kepada seluruh Peserta yang berhak, secara tepat jumlah dan tepat waktu, setiap bulan.
  2. Memobilisasi dan mengembangkan dana yang dimiliki sedemikian sehingga kekayaan Dana Pensiun ANTAM senantiasa mengimbangi Kewajiban Masa Kerja Lalu (Past Service Liability) dari Perusahaan Pemberi Kerjanya.