Tanya Jawab
Jawaban Kami: mohon maaf pak baru di balas, untuk statusnya dihitung single anak 1 pak. TK/1
Jawaban Kami: Yth Bpk Arifuddin Nur Mohon maaf kami tidak bisa mengabulkan permohonan MP Sekaligus bagi pensiunan yang sudah mengambil Manfaat Pensiun Bulanan. Sesuai Regulasi yang berlaku saat ini yaitu POJK No 5 /POJK.05/2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Kehakiman pada tanggal 6 Maret 2017. Terima kasih.
Jawaban Kami: Yth Bpk Edmon Kristianto Mulai tahun 2007 pegawai baru PT. Antam, Tbk sudah tidak lagi menjadi peserta Dana Pensiun DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) PPMP (Program Pensiun Manfaat Pasti) namun langsung dikelola oleh DPLK. Sejauh ini peserta Dapen Antam adalah pegawai yang masuk Antam sebelum tahun 2007. Dapen Antam merupakan DPPK dan masih demikian sampai saat ini. Terima kasih.
Jawaban Kami: Yang Terhormat Bpk Syaiful Bachri bersama ini kami sampaikan bahwa Kenaikan manfaat pensiun setiap tahun nya mengalami kenaikan sebesar 2% sesuai yang tercantum dalam Peraturan Dana Pensiun Antam Tahun 2013 pasal 34 ayat (1). Terima kasih
Jawaban Kami: Terima kasih atas pertanyaan saudara. Untuk Manfaat Pensiun diberikan pada saat peserta telah memasuki usia pensiun (Purna karya) dibayarkan setiap bulan seumur hidup dan jika Pensiunan telah meinggal dunia Manfaat Pensiun akan diberikan kepada ahli waris (istri/suami/anak) yang terdaftar saat pegawai memasuki usia pensiun. Dan khusus untuk anak akan diberikan sampai dengan usia 25 tahun.
Jawaban Kami: Terima kasih atas pertanyaannya sdr. galih. Untuk saat ini peserta dari Dana Pensiun Antam adalah Karyawan PT. ANTAM, Tbk dan untuk saat ini kami tidak melayani masyarakat umum.
Jawaban Kami: Terima kasih mas adi atas pertanyaannya. Dana Pensiun Antam didirikan oleh Pendiri (PT ANTAM,Tbk) saat ini hanya diperuntukkan bagi Karyawan PT ANTAM, Tbk .