Jawaban Kami: Pada dasarnya pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan secara bulanan, namun apabila ada pensiunan yang bermaksud mengambil secara sekaligus, dapat diberikan apabila Manfaat Pensiun yang diterima setiap bulan kurang atau sama dengan Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Apabila besarnya Manfaat Pensiun Saudara sebulan kurang atau sama dengan jumlah tersebut dapat diberikan pensiun sekaligus, namun apabila Manfaat Pensiun Saudara sebulan lebih dari jumlah tersebut mohon maaf tidak dapat diberikan karena melanggar ketentuan/Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 91/PMK.05/2005.
Jawaban Kami: Dana Pensiun Antam hanya menyelenggarakan program pensiun untuk para pensiunan pegawai Antam yang diangkat sebagai pegawai tetap PT Antam Tbk sebelum 1 Januari 2007..
Jawaban Kami: Sesuai ketentuan yang berlaku, bagi pensiun tunda yang sudah jatuh tempo diberikan kenaikan Manfaat Pensiun yang sama dengan penerima Manfaat Pensiun normal yaitu sebesar 2 % dari besarnya Manfaat Pensiun.
Pada dasarnya Manfaat Pensiun dibayar secara bulanan, namun jika ada pensiunan yang bermaksud mengambil secara sekaligus dapat dikabulkan apabila Manfaat Pensiun yang diterima setiap bulan kurang atau sama dengan Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),
Jawaban Kami: Terima kasih atas masukan-masukannya.
Website sudah diaktifkan. Laporan Perkembangan Dapen Antam 2006-2011, Laporan Keuangan Dapen Antam tahun 2011, susunan Pengurus dan susunan Dewan Pengawas sudah kami muat.
pak direktur, masih bisa gak mengurus kartu berobat anak yang ke empat?????????????
oktavia suryani mansurdin madjid | 08/08/2015
oktavia suryani mansurdin madjid | 08/08/2015
Jawaban Kami: Untuk kesehatan bisa langsung bertanya kepada Yakespen Antam di no telepon (021) 7812635
Jawaban Kami: Untuk RS Rujukan saudara bisa langsung menghubungi Yakespen Antam di no telepon (021) 781 2635
dana yang dapat diterima oleh para pensiunan berapa?
sastra | 08/08/2015
sastra | 08/08/2015
Jawaban Kami: Dana apa yang dimaksud disni Pak